UNDANG-UNDANG RI NO.15 TAHUN 2012 :

PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2012TENTANGVETERAN REPUBLIK INDONESIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :a.  bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaula-tan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

b.  bahwa atas jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, negara perlu memberikan penghargaan dan peng-hormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia;c.  bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan pemberian peng-hargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia sehingga perlu diganti;d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Veteran Republik Indonesia;Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023); Dengan Persetujuan Bersama :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

M E M U T U S K A N  :Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA.BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1.  Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. 2.  Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaska-ran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/ keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.3.   Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.4.   Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.5.  Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melak-sanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.6.  Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehorma-tan Veteran Republik Indonesia.7.  Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.8.  Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.9.    Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tunjangan Veteran adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara.10.  Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Dana Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara.11.  Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.12.  Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau Badan Hukum.13.  Menteri adalah menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang per-tahanan.

Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas :a.    kejuangan;b.    kebangsaan; danc.    kesejahteraan.

BAB II JENIS VETERAN REPUBLIK INDONESIAPasal  3

(1)    Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan.(2)    Jenis Veteran Republik Indonesia sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas  :        a.  Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;        b.  Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;        c.  Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan        d.  Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas  :        a.  Veteran Pembela Trikora;        b.  Veteran Pembela Dwikora;        c.  Veteran Pembela Seroja; dan        d.  Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Veteran Anumerta Republik Indonesia sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas :        a.   Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;        b.   Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan        c.   Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia.

BAB III PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIAPasal 6

Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dapat diberikan kepada Warga Negara yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk mem-bela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Warga Negara yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi per-damaian dunia.

(1)    Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan berdasarkan peristiwa keveteranan.(2)    Ketentuan mengenai peristiwa keveteranan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(1)    Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan oleh Presiden.(2)  Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(1)    Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.(2)    Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara yang berperan secara aktif dalam peristiwa keveteranan lainnya.

Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diberi bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi Warga Negara yang :a.    Membantu musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;b.    Tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila;c.  Dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/ataud.    Melakukan perbuatan tercela.

BAB IVHAK VETERAN REPUBLIK INDONESIAPasal 12

(1)  Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan:       a.  Tunjangan Veteran;       b.  Dana Kehormatan;       c.  pemakaman di taman makam pahlawan; dan       d.  hak-hak tertentu dari negara yang ditetap-kan dengan Peraturan Presiden.(2)   Veteran Perdamaian Republik Indonesia ber-hak mendapatkan:       a.  pemakaman di taman makam pahlawan; dan       b.  hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.(3)  Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan.(4)  Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan hak protokoler.(5)  Ketentuan mengenai Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.(6)  Ketentuan mengenai pemakaman sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.

(1)    Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberi tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu.(2)    Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberi Dana Kehormatan.(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(1)  Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan diberi santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)  Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan, selain diberi Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, juga diberikan santunan dan tunjangan cacat.(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(1)    Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang meninggal dunia dan mem-punyai bintang gerilya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.(2)    Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang meninggal dunia serta Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak dimakamkan di taman makam pahlawan.(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaman Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB V KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Veteran Republik Indonesia wajib  :a.    setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b.    memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara;c.    menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia; dan d.  berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk ketahanan nasional.

Veteran Republik Indonesia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dicabut keveteranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

(1)    Veteran Republik Indonesia tergabung dalam suatu organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.(2)    Legiun Veteran Republik Indonesia merupa-kan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia.(3)    Veteran Republik Indonesia secara otomatis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia.(4)    Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya.

Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Setiap orang dilarang menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia, sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.

BAB VIII KETENTUAN PIDANAPasal  22

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), serta dicabut keveteranannya.

Setiap orang yang dengan sengaja menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

KETENTUAN PERALIHANPasal  24

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengajuan pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang sedang dalam proses tetap dilanjutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826).

KETENTUAN PENUTUPPasal  25

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826) di nyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah-kan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,Pada Tanggal 5 Oktober 2012PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di JakartaPada Tanggal 5 Oktober 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,          t.t.dAMIR SYAMSUDINLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 182

UNDANG-UNDANG RI NO.7 TAHUN 1967

a. Pasal 5 ayat 1, pasal 15, pasal 20 ayat 1, pasal 27,28,29 dan 30

Undang-Undang Dasar 1945.

b. Ketetapan-ketetapan Sidang Umum MPRS tahun 1966

c. Ketetapan-ketetapan sidang Umum Istimewa MPRS tahun 1967

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

I. Mencabut Undang-Undang No.15 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 No.76)

UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Veteran Republik Indonesia :

(1) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam massa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut serta aktif berjuang untuk mempertahankan Negara bersenjata resmi atau Kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu.

(2) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan pembelaan Irian Barat melakukan Trikora sejak 19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah Irian Barat.

(3) Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata.

(4) Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara yang tersebut pada ayat (1) ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan Kedaulatan Negara lain yang timbul di masa yang akan datang.

(5) Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) di atas dalam menghadapi pihak negara lain.

(1) Semua Veteran yang telah disyahkan memperoleh gelar Kehormatan "Veteran Republik Indonesia".

(2) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) di atas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

(3) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2,3,4 dan 5 dapat disebut Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku bagi seorang Veteran apabila ia:

a. Membantu musuh Negara/Revolusi

b. Tidak setia dan menghianati kepada Dasar Negara Pancasila dan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Kehilangan haknya untuk menjadi anggota angkatan bersenjata menurut putusan pengadilan.

d. Mendapatkan pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas keputusan Pengadilan Republik Indonesia.

(1) Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber keveteran menurut pasal 1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Keada setiap Veteran diberitahukan tanda-tanda kehormatan peristiwa menurut ayat 1 berdasarkan sumber-sumber ke-Veteranannya masing-masing yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan.

(3) Setiap Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diusulkan untuk memperoleh bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

BAB II KEDUDUKAN DAN FUNGSI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

(1) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan sega isme dalam bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.

(2) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan program pembangunan nasional.

BAB III HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA

(1) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 diberikan sebutan Veteran Pejuang Republik Indonesia dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4.

(2) Kepada setiap warga Negara yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal ayat 2,3,4 dan 5 diberikan sebutan Veteran Pembela Republik Indonesia dan tanda-tanda Kehormatan menurut pasal 4.

(3) Kepada Pejuang Kemerdekaan yang telah gugur di masa antara 17 Agustus 1942 dan 27 Desember 1949, sebagai akibat memperjuangkan Negara Republik Indonesia diberikan penghargaan pangkat anumerta sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan dan mendapat hak-hak kenaikan pangkat.

(4) Setiap Veteran Republik Indonesia yang gugur meninggal dunia dalam menjalankan tugas Negara berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur oleh Menteri atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(1) Seseorang Veteran Indonesia bekas anggota Angkatan Bersenjata berhak memakai pakaian seragam dan tanda-tanda pangkat yang terakhir dala upacara-upacara Nasional serta hari-hari Nasional dan Kemiliteran menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.

(2) Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas anggota angkatan bersenjata dapat memakai pakaian dan tanda-tanda yang bentuk dan cara pemakaian ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.

(1) Jika seseorang Veteran Republik Indonesia itu Pegawai Negeri atau menjadi Pegawa Negeri, maka waktu selama ia turut dalam kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1 dihitung sebagai masa kerja apabila ia termasuk Veteran Rembela Kemerdekaan, sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan dihitung 2 kali lipat sebagai masa kerja penuh dan untuk perhitungan pensiun.

(2) Seorang Veteran Republik Indonesia apabila ia Pegawai Negeri atau buruh swasta harus diterima kembali dalam lapangan pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan hak-haknya setelah menyelesaikan tugasnya.

(1) Seorang Veteran Republik Indonesia yang berhubungan dengan perikehidupan ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (PP 3/6) yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan dari Veteran Republik Indonesia.

(2) Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan Kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

(3) Seorang Veteran Republik Indonesia serta keluarganya, yang ternyata harus mendapat-kan bantuan menurut ayat 1 pasal ini diberi pertolongan dokter/perawatan menurut Peraturan tentang pertolongan dokter/ perawatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri yang dipensiunkan.

Kepada seseorang Veteran Republik Indonesia yang belum mempunyai pekerjaan dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah menurut cara dan waktu yang akan diatur dengan Keputusan Presiden.

(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintahan dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk jabatan itu sebagai Pegawai Negeri.

(2) Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini berlaku juga bagi Departemen, Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat 2 pasal ini diharuskan menerima Veteran Republik Indonesia sebagai Pegawai atau pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.

Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perorangan maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden.

KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Dasar Pancasila dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi nama baik, Kode Kehormatan dan Doktrin Veteran Republik Indonesia.

Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat 2.

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib turut serta memegang rahasia Negara yang diketahuinya menjunjung tinggi kehormatan Negara, membela Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BADAN-BADAN YANG KHUSUS BERHUBUNGAN DENGAN MASALAH VETERAN

Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang ini, Presiden menetapkan suatu Departemen atau Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat pengurusan masalah Veteran.

(1) Dengan Keputusan Presiden dibentuk organi-sasi massa Veteran yang disebut Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya organisasi penghimpun massa Veteran.

(2) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Semua Veteran yang menderita cacad karena akibat perjuangan/tugas, para warakawuri dan yatim piatu Veteran akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah disamping melaksanakan keten-tuan-ketentuan yang tercantum dalam BAB III, wajib memberikan dorongan, bantuan dan bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk dapat melaksanakan tugasnya membawa seluruh massa Veteran kearah integrasi dengan rakyat dan tugas-tugas Revolusi dalam segala bidang.

KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA

Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut pasal 1 dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Barang siapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud tertentu sedang ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Seorang Veteran yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 13, 14, dan 16 dicabut haknya sebagai Veteran, di samping pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku.

Tindak-tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21, 22 dan 23 adalah kejahatan.

KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Semua ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Veteran Pejuang Kemerdekaan (Undang-Undang No.15 tahun 1965, Lembaran Negara Tahun 1965 No. 76) yang telah dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Semua Peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 76) yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-Undang ini.

Bagi mereka yang termasuk Veteran seperti yang termasuk dalam pasal 1, yang sebelum berlakunya Undang-undang ini telah menerima perlakuan tertentu berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, tetap memperoleh perlakuan tersebut, selama belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dikeluarkan di     :    J a k a r t a Pada    tanggal   :    7 Agustus 1967 PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O JENDERAL T.N.I

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Agustus 1967

PRESIDIUM KABINET AMPERA            SEKRETARIS                     ttd       SUDHARMONO S.H.         BRIG.JEN T.N.I

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 No.17

Lowokwaru (malangkota.go.id) – Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di Indonesia, praktik perjudian dilarang. Namun demikian, fakta di lapangan berkata lain. Penting untuk diketahui bahwa ada sanksi pidana yang mengintai bandar judi dan pemainnya.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum. Ph.D. pada Jumat (10/05/2024) mengatakan bahwa penyelesaian kasus judi ini tergantung dari jenisnya. Misalnya judi togel yang mudah dideteksi, penyelesaian dapat dengan proses nonlitigasi. “Bisa melalui restorative justice atau melalui mediasi dan seterusnya,” kata Tinuk.

Jenis judi yang lain seperti online dan lainnya yang lebih canggih atau nilainya lebih besar, maka bisa menggunakan sistem peradilan pidana. Artinya menggunakan proses litigasi, agar memberikan efek yang jera. Namun yang harus diperhatikan adalah memberantas sampai ke akar-akarnya. “Ini harus diperhatikan. Tidak dapat disamakan, judi kelas kecil yang ada di desa-desa dengan judi kelas kakap,” tambah Tinuk.

Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antara UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).

“Kalau dalam KUHP kita, bisa dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Indonesia adalah surganya judi online karena tidak ada pajak, sehingga negara tidak memiliki keuntungan apa-apa jika dibandingkan dengan Malaysia yang judi online-nya memiliki tempat khusus. Kemudian, dananya tersebut nantinya akan dialirkan terpisah dengan perolehan pemasukan-pemasukan harta yang bersih. “Jangan sampai Indonesia dijadikan tempat untuk berjudi, tapi yang menikmati hasilnya malah negara-negara lain,” ucapnya.

Menurut Tinuk, untuk mencegah beredarnya judi, peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi. “Diharapkan pelaksanaannya bisa tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Tinuk. (say/yon)

Artikel `Foto` belum tersedia

TerkiniTerlamaPaling sesuaiImagesize DescImagesize AscFilesize DescFilesize Asc

Menurut saya Main Judi Online tidak dapat dijerat UU ITE jika dilakukan ditempat tertutup/privat.

Sebagai contoh, si A membuka situs taruhan bola di handphone miliknya. Kemudian si A melakukan deposit uang ke akunnya untuk taruhan bola. Kegiatan tersebut dilakukan si A ditempat tertutup/privat.

Apakah polisi dapat menjerat si A dengan kronologi tersebut menggunakan UU ITE karena dinyatakan melakukan judi online?

Dalam UU ITE yang mengatur mengenai muatan perjudian hanya pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2.

Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”

Mengenai ketentuan pidana nya diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Yang dimaksud mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dalam Penjelasan Pasal 27 adalah:

Jika melihat penjelasan diatas, apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan mendistribusikan atau menyebarkan situs judi? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi bukan menyebarkan.

Apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan mentransmisikan/ mengirimkan situs judi? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi.

Apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan yang membuat dapat diaksesnya situs judi hingga diketahui umum? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi.

Berdasarkan hal tersebutlah Saya berpendapat, Perbuatan yang hanya bermain judi tanpa menyebarkan, mengirimkan atau membuat orang lain dapat mengetahui situs judi tersebut tidak dapat dijerat UU ITE.

(1) Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit secara periodik.

(2) Pelaksanaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

(1) Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.

(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

(2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

(2) Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.

(3) Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.

(4) Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.

(2) Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.

(1) Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu.

a. Badan Intelijen Negara;b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;c. Kejaksaan Agung;d. Kementerian Keuangan; dane. Bank Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat.

(3) Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya.

1. barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua bentuk penyimpanan data; dan/atau

2. data yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya.

(1) Selain kewenangan Penyidik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik juga berwenang untuk membuka akses atau memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media optik, serta semua bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat menyita alat bukti dari pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik.

(3) Dalam hal ditemukan terdapat hubungan antara data elektronik dan perkara yang sedang diperiksa, data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada berkas perkara.

(4) Dalam hal tidak ditemukan adanya hubungan antara data elektronik dan perkara, data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dan Penyidik berkewajiban menjaga rahasia isi data elektronik yang dihapus.

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(1) Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(4) Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(5) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(1) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(1) Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh pegawai Bank Indonesia, pelaksana Pencetakan Rupiah, badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu, dan/atau aparat penegak hukum, pelaku dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan secara terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme, atau digunakan untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian nasional, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(1) Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2) Dalam hal terpidana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi.

(3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana.

(1) Dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pidana denda diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

(2) Lama pidana kurungan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 adalah pelanggaran.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 adalah kejahatan.

Disahkan di JakartaPada tanggal 28 Juni 2011PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO